Pengumuman

Persyaratan Pengajuan Dokumen

15 April 2025 - disdukcapil

AKTA KEMATIAN :

1.Surat kematian dr Rumah sakit/puskesmas/dokter/desa dan atau sptjm kebenaran kematian bermaterai
2. Ktp jenazah
3. Ktp asli suami/istri jenazah (jika ingin dicetakkan ktp baru perubahan status perkawinan)
4. F 2.01
5. Kartu keluarga (kk) asli
6. Ktp dari 2 (dua) orang saksi

AKTA KELAHIRAN :

1. F.2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di wilayah NKRI).
2. Jika menghendaki cetak KK baru bagi bayi baru lahir dan belum memiliki NIK / masuk dalam KK sekaligus pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA), maka wajib mengisi formulir : F.1.01 (Formulir Biodata Keluarga), F.1.02 (Formulir Peristiwa Kependudukan).
3. Surat Kelahiran dari penolong (Rumah Sakit / Puskesmas / Bidan). Apabila tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Kelahiran, maka harus melampirkan Formulir F.2.03 Surat Pernyataan (SPTJM Kebenaran Data Kelahiran).
4. Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan di legalisir, apabila tidak ada maka harus mengisi Formulir F.2.04 Surat Pernyataan Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri (SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri).
5. Asli KK orang tua
6. KTP el Pelapor
7. KTP el orang tua (Ayah dan Ibu)
8. Foto copy KTP el 2 (dua) orang saksi
9. Surat pernyataan bagi anak yang jarak kelahirannya lebih dari 8 tahun dari anak sebelumnya atau dari usia perkawinan.
10. Fotocopy Ijasah (Bagi yang sudah memiliki, pemohon usia diatas 7 Tahun);

BAGIKAN ARTIKEL INI